Resensi Tentang Buruh


Marginalisasi Kaum Buruh di Indonesia

Judul Buku : Teologi Buruh
Penulis : Abdul Jalil
Tebal : xviii + 280 halaman
Penerbit : LKiS
Cetakan : I, April 2008
Peresensi : IQRO' L. FIRDAUZ

Sampai saat ini, persoalan perburuhan di Indonesia masih belum mengalami penetrasi klimak yang menggembirakan, dan rumitnya lagi terus bermunculannya masalah baru dalam tema yang sama. Pasalnya, kedudukan dan nasib para buruh selalu tragis dan menyedihkan. Kaum buruh berada di dalam kondisi yang gamang. Pada satu sisi mereka terus hidup dengan kesadaran tradisional, dan di sisi lain mereka juga dihadapkan secara langsung dengan realitas tentang praktik-praktik diskursif dan hegemonisasi kapital.
Ini bermula pada 1930-an setelah pemerintah Hindia-Belanda membuat regulasi sistem perbudakan. Hubungan kerja antara hamba dan majikan mulai bersifat kapitalistik. Dalam hubungan kerja yang bersifat kapitalistik ini pada substansinya
telah memiliki perjanjian kerja (kuli ordonasi) dimana masing-masing pihak baik buruh maupun majikan sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Akan tetapi, dalam realitasnya pihak majikan bisa memaksakan kehendaknya kepada buruh untuk melakukan sesuatu, sementara pihak buruh tidak memiliki kekuasaan untuk menuntut sesuatu yang menjadi haknya. Sebab, mereka khawatir akan dipecat yang pada gilirannya merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya.
Para buruh atau tenaga kerja terus menerus dieksploitasi dan mereka tidak hanya mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk membantu tuan atau majikannya, melainkan nasib dan masa depan mereka juga dipertaruhkan. Mereka selalu menjadi manusia-manusia pinggiran yang tak pernah jelas masa depannya. Lahirnya serikat-serikat buruh, baik pada era kemerdekaan, era Orde Baru, maupun era reformasi, yang diharapkan akam mampu memperjuangkan nasib kehidupan kaum buruh ternyata juga belum terlihat hasilnya. Kaum buruh tetap menjadi pihak yang termarginalkan yang hidup dengan segala keterbatasannya.
Demi kepentingan peningkatan produksi, kaum kapitalis melakukan eksploitasi terhadap kaum buruh. Akan tetapi, mereka tidak akan mampu melakukan eksploitasi tanpa adanya dukungan dan proteksi dari pihak negara atau pemerintah. Sebagai imbalannya, kaum kapitalis membayar pajak kepada negara yang digunakan untuk membiayai aparaturnya. Dalam upaya itu, negara melakukan hegemoni melalui aparat-aparatnya yang secara umum terdiri dari empat macam, yaitu aparat hukum, militer, pendidikan dan tokoh agama.
Di sini harus dinyatakan bahwa persoalan perburuhan pada dasarnya memang merupakan salah satu agenda sosial, politik dan ekonomi yang krusial di negara-negara modern saat ini sebab ia tidak hanya menyangkut
relasi antara para buruh dengan majikan, tetapi secara lebih luas juga mencakup persoalan sistem ekonomi dari sebuah negara dan sekaligus sistem politiknya. Ekonomi-politik suatu negara akan sangat menentukan corak dan warna dari suatu sistem perburuhan yang diberlakukan.
Persoalan perburuhan tentu sangat ditentukan oleh sistem ekonomi dunia, khususnya sistem ekonomi kapitalis. Dalam sistem kapitalisme, kaum buruh cenderung dan dominan diekploitasi oleh pemilik modal yang dalam hal ini adalah majikan demi menceruk profit sebanyak-banyaknya. Mereka terus diperas tenaganya untuk menghasilkan barang jadi atau sesuatu yang memiliki nilai lebih. Sayangnya, nilai lebih itu sendiri tidak kembali kepada buruh, tetapi kembali kepada pihak pengusaha (kaum kapitalis). Dalam hal ini, buruh hanya menerima upah tertentu dari majikannya, dan ironisnya, upah tersebut sama sekali tidak merepresentasikan pembagian profit dari nilai lebih yang diperoleh pihak majikan.
Tragisnya lagi, risiko pertama akibat ulah pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya justru ditanggung oleh kaum buruh. Jika ada sedikit guncangan pada perusahaan, jumlah mereka pun akan dikurangi. Dalam iklim usaha seperti ini, salah satu ukuran manajemen usaha yang baik adalah jika mampu menekan jumlah buruh sedikit mungkin, namun dengan kesetiaan dan skill kerja yang tinggi. Buruh yang sedikit kurang ahli atau kurang setia harus segera dicarikan penggantinya, dan kalau perlu dengan mesin robot atau sejenisnya. Akibatnya, jumlah pengangguran terus bertambah, dan secara politik, posisi kaum buruh cenderung semakin lemah dengan dihantui oleh perasaan khawatir akan diberhentikan, yang kemudian berimplikasi pada nasib keluarga mereka, para buruh dipaksa untuk menerima nasib sebagaimana adanya

Bagaimanapun buku ini hadir ke hadapan pembaca sebagai suguhan yang menguak dan menelusuri problem deskriptif perburuhan khususnya di Indonesia. Membaca paradigma yang menggerakkan sistemnya, dan untuk selanjutnya menawarkan konsep untuk memecahkan persoalan perburuhan baru yang lebih solid dan humanis serta mampu berlandaskan pada nilai-nilai religiusitas, yaitu melalui penelusuran norma-norma Islam secara tekstual maupun historisitas masyarakat Islam agar penanganan masalah perburuhan tetap mengacu pada fitrah manusia yang menjadi misi setiap agama mengingat fenomena yang sudah mendarah daging di kalangan para pemilik modal (kaum kapitalis) tentang sistem hegemoni kapitalisme yang menata atau men-set up kaum buruh sebagai bagian dari sistem produksi dengan metafora mesin sehingga melahirkan persepsi bahwa perusahaan adalah "mesin pencetak uang" dengan bahan bakar "keringat buruh". Upah yang diberikan kepada kaum buruh dianggap sebagai biaya yang harus disesuaikan dengan produktivitas yang dihasilkan. Maka tidak mengherankan jika nilai upah buruh yang rendah tersebut dinilai oleh pengusaha sebagai hal yang baik karena akan mendatangkan hasil yang maksimal baginya.
Oleh karena itu patut kiranya buku Teologi Buruh ini sebagai password yang bisa memecahkan persoalan tersebut berlandaskan konsep religiusitas, agar pihak buruh yang menyewakan tenaganya kepada orang lain seharusnya tdak boleh menjadi korban eksploitasi pihak yang mempekerjakannya. Dalam Islam, hubungan kerja antara majikan dan buruh dikonstruk dalam kontrak ijarah, yang memuat berbagai ketentuan kerja yang berlaku antara buruh, majikan, dan pihak ketiga serta aspek-aspek yang berlaku di dalamnya.
Dalam konsep tersebut, seorang buruh secara umum berhak mendapatkan pendidikan dan keterampilan sesuai dengan kompetensinya; mendapatkan pekerjaan dan penghasilan sesuai dengan pilihannya; mendapatkan perlindungan, terutama pada pekerja yang cacat, anak-anak dan pekerja perempuan; mendapatkan waktu untuk istirahat dan cuti; melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya, dengan tetap mendapatkan upah; mendapatkan keselamatan dan kesehatan kerja; memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; mendapatkan kesejahteraan, baik diri maupun keluarganya; mendirikan dan menjadi anggota serikat buruh serta melakukan mogok kerja.
Meskipun secara konseptual buruh memiliki hak yang bisa menjamin kesejahteraannya dan oleh karena buruh dalam sistem ekonomi global begitu kompleks maka formulasi hukum tekstual mengenai ijarah ini perlu di kombinasikan dengan Syirkah-Inan, yakni sebuah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melaksanakan sebuah pekerjaan. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana, dan juga berpartisipasi dalam kerja. Kedua belah pihak berbagi dalam untung maupun rugi (profit-loss sharing).
Dengan kombinasi Syirkah-Inan-Ijarah, seorang buruh mempunyai posisi yang relatif sama dengan majikan dalam hal profit. Semakin tinggi laba yang diperoleh perusahaan maka dengan sendirinya upah mereka akan naik. Begitupun sebaliknya. Jika perusaaan mengalami kerugian maka seorang buruh pun ikut merasakan derita majikannya.
Objektivikasi teori syirkah ini adalah dengan gainsharing approach, yakni pendekatan kompensasi dengan
outcome tertentu. Sistem ini di set up sebagai bentuk berbagi keuntungan dengan pekerja atas performa dan produktivitas mereka dalam menghasilkan peningkatan laba dalam perusahaan. Dengan gainsharing system ini, problem produktivitas akan terjawab. Sebab, buruh akan cenderung mau bekerja maksimal karena hasil yang mereka terima bergantung pada produktivitas yang mereka hasilkan. Selain itu, mereka juga masih menerima upah harian yang besaran dan regulasinya menggunakan model ijarah, yang secara teoretik identik dengan Teori Marginal productivity dan Teori Bargaining. Dengan konsep perburuhan seperti itu maka problem perburuhan yang terjadi selama ini diharapkan akan bisa teratasi atau setidaknya terminimalisir.

Tidak ada komentar: